Standar Ruang Lingkup Pelayanan Bagi penyelenggara Asuransi Kesehatan yang ideal


penyelenggara Asuransi Kesehatan yang ideal
(Standar tersebut disusun berdasarkan pengalaman 40 tahun lebih mengelola Asuransi Kesehatan)
Jaminan kesehatan , meliputi jaminan pelayanan kesehatan dan obat secara komprehensif, yang terdiri dari :
  1. Manfaat utama berupa jaminan biaya pelayanan rawat jalan, rawat  inap dan tindakan pembedahan.
  2. Manfaat pilihan (optional), yang dapat dipilih antara lain; a). Biaya  persalinan/melahirkan, b) biaya penggantian manfaat suplemen, yang  terdiri dari prothese gigi, alat bantu gerak, alat bantu dengar,   kacamata  dan lensa mata tanam /Intra Ocular Lens  (IOL).
Pelayanan kesehatan untuk produk diatas dapat diperoleh pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk
Manfaat Utama
  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama,
  2. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan,
  3. Pelayanan Rawat Inap,
  4. Pelayanan khusus
  5. Pelayanan Obat
Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama :

Dapat diberikan oleh provider yang bekerjasama :
  • Dokter Keluarga
  • Dokter Gigi
  • Klinik 24 jam
  • Puskesmas
  • Balai Pengobatan
Ruang lingkup pelayanan :
  • Konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis kecil oleh Dokter  Umum.
  • Pemeriksaan, pengobatan, termasuk pencabutan dan tambal gigi oleh Dokter Gigi.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana.
  • Pemeriksaan ibu hamil, nifas
  • Immunisasi dasar BCG, DPT, Polio, Campak untuk bayi/anak dibawah 2 (dua) tahun.
  • Pelayanan Kontrasepsi (Pil, suntik, IUD dan susuk) termasuk penyembuhan efek samping.
  • Pemberian obat-obatan sesuai dengan Daftar Obat InHealth yang berlaku.
  • Pemberian surat rujukan ke provider tingkat lanjutan, atas indikasi medis.
  • Pelayanan rujuk balik dari provider tingkat lanjutan.
Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan :
Dapat diberikan oleh provider yang ditunjuk:
  • Poliklinik spesialis RS Swasta Eksklusif (berlaku bagi Diamond dan Platinum)
  • Poliklinik spesialis RS Swasta
  • Poliklinik spesialis RS Pemerintah
  • Poliklinik spesialis RS TNI-Polri
  • Klinik spesialis/Dokter Spesialis praktek
  • Balai Pengobatan Khusus
  • Poliklinik Spesialis RS Khusus
  • Laboratorium klinik/laboratorium kesehatan daerah
  • Instalasi Gawat Darurat (Emergency)
Ruang lingkup pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan :
  • Konsultasi medis, penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh Dokter Spesialis/sub-spesialis.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana sampai canggih.
  • Tindakan medis.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
  • Pemberian obat-obatan sesuai dengan Daftar Obat yang berlaku.
  • Bahan dan alat kesehatan habis pakai.
  • Pelayanan gawat darurat dengan kriteria emergency.
  • Pemberian rujukan ke provider yang lebih tinggi.
  • Pemberian rujukan balik ke tingkat pertama.
Paket Pelayanan Satu Hari (One Day Care) dapat diberikan oleh provider yang bekerjasama :
  • RS Swasta Eksklusif (berlaku bagi InHealth Diamond dan InHealth  Platinum)
  • RS Swasta ditunjuk
  • RS Pemerintah
  • RS TNI / Polri ditunjuk
  • RS Khusus di tunjuk
Ruang lingkup pelayanan Paket Pelayanan Satu Hari :
  • Perawatan dan akomodasi minimal 6 (enam) jam tanpa menginap.
  • Observasi.
  • Konsultasi.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana.
  • Tindakan medik sederhana dengan anestasi lokal.
  • Pemberian obat-obatan sesuai dengan Daftar Obat InHealth yang berlaku.
  • Bahan dan alat kesehatan habis pakai.
Untuk peserta plan Diamond dan plan Platinum dapat menggunakan Dokter Spesialis langsung tanpa melalui Dokter Keluarga.
Pelayanan Rawat Inap
Dapat diberikan oleh provider yang bekerjasama :
  • RS Swasta Eksklusif (berlaku bagi Diamond dan Platinum)
  • RS Swasta ditunjuk
  • RS Pemerintah
  • RS TNI / Polri ditunjuk
  • RS Khusus ditunjuk
Ruang lingkup pelayanan :
  • Pemeriksaan dan konsultasi oleh Dokter Spesialis/sub-spesialis.
  • Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan.
  • Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis dan atau dokter sub-spesialis.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana sampai canggih.
  • Tindakan medis yang bersifat diagnostik, terapeutik dan operatif.
  • Rehabilitasi medis.
  • Kedaruratan akibat kecelakaan, baik akibat kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja.
  • Pemberian obat-obatan sesuai dengan Daftar Obat InHealth dan Formularium RS yang berlaku.
  • Bahan dan alat kesehatan habis pakai.
  • Pelayanan transfusi darah.
  • Pemberian surat rujukan.
Rawat Inap di Ruang Perawatan Khusus :
Pelayanan yang dapat diberikan :
Ruang perawatan khusus yaitu Intensive Care Unit (ICU) atau Intensive Coronary Care Unit (ICCU) atau Neonatal Intensive Care Unit (NICU) atau Perinatal Intensive Care Unit (PICU) atau ruang Intermediate/High Care Unit (HCU) atau ruang perawatan lain yang setara di provider Rawat Inap yang memiliki fasilitas tersebut.
Ruang lingkup pelayanan :

Pelayanan kesehatan Rawat Inap di Ruang Perawatan Khusus terdiri atas

Pelayanan rawat inap seperti tercantum pada perawatan diruang perawatan biasa ditambah dengan :
  • Pemeriksaan dan pengobatan oleh tim dokter yang merawat dan atau konsultasi dokter spesialis lain ;
  • Tindakan resusitasi dengan menggunakan alat antara lain defibrillator ;
  • Pemakaian peralatan yang tersedia di ruang perawatan khusus (oksigen, alat monitoring jantung dan paru-paru, syringe pump).
Pelayanan Khusus :

Hanya diberikan pada peserta pemegang Gold, Platinum & Diamond sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pelayanan kasus jantung dan kasus paru Operasi jantung, paRU Kateterisasi & dilatasi pembuluh darah perifer jantunG      Pacu jantung Thallium scanning
  • Pelayanan kasus ginjal (ESWL, tranplantasi ginjal).
  • Pelayanan transplatasi organ.
  • Pelayanan kedokteran nuklir dan radioterapi.
  • Pelayanan penunjang diagnostik canggih (seperti MRI, MRA, MS CT Scan).
2 TIPE PELAYANAN
            B. Bentuk Pelayanan Rumah Sakit
Pelayanan rumah sakit ditunjukkan untuk : pasien/penderita dan keluarganya, orang sehat, masyarakat luas, dan institusi (asuransi, pendidikan, dunia usaha, kepolisian dan kejaksaan). Pelayanan terhadap pasien meliputi : pemeriksaan, penegakan diagnosis, tindakan terapeutik (pengobatan), tindakan pembedahan, penyinaran dan lain-lain.

Bentuk pelayanan rumah sakit dibagi atas pelayanan dasar, pelayanan spesialistik dan sub spesialistik dan pelayanan penunjang. Bentuk pelayanan ini akan sangat ditentukan juga oleh tipe rumah sakit.
Pelayanan dasar rumah sakit : rawat jalan (politeknik/ambulatory), rawat inap (inpatient care), dan rawat darurat (emergency care). Rawat jalan merupakan pertolongan kepada penderita yang masih cukup sehat untuk pulang ke rumah. Rawat inap merupakan pertolongan kepada penderita yang memerlukan asuhan keperawatan terus-menerus (continuous nursing care) hingga sembuh. Rawat darurat merupakan pemberian pertolongan kepada penderita yang dilaksanakan dengan segera.
Rawat darurat dilakukan dengan prinsip-prinsip : revive, review dan repair. Setiap pasien masuk rawat darurat khusus di rumah sakit kemungkinan dapat melalui 3 bagian sebelum masuk ke ruang rawat inap, atau kembali kerumah sendiri. Bagian-bagian ini adalah : ruang triage, ruang tindakan dan ruang observasi.
Pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik meliputi :
a. Pelayanan spesialis bedah, terdiri dari 8 spesialis yakni : bedah syaraf, bedah tumor, bedah urologi, bedah umum dan digestive, bedah orthopedic, bedah anak, bedah plastik dan rekonstruksi , bedah torax dan kardiovaskuler.
b. Pelayanan spesialis penyakit dalam terdiri dari 8 (delapan) sub spesialis yakni gastro enterologi, metabolisme/endokrin, cardiology, tropical medicine, rheumatologi, pulmonologi, ginjal dan hematology.
c. Pelayanan spesialis kebidanan dan penyakit kandungan terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis yakni obstetric dan gynocologi umum, perinatologi, endokrinologi, onkologi, obstetric dan gynocolgi social, reproduksi dan rekonstruksi.
d. Pelayanan spesialis kesehatan anak terdiri dari 14 (empat belas) sub spesialis yakni hematologyk pulmonologi , gastroenterologyk alergi immunologi, gizi, penyakit infeksi, pencitraan, nephrology, neonatology, endokrinologi, cardiologi, tumbuh kembang, dan pediatric gawat darurat.
e. Pelayanan spesialis telinga, hidung dan tenggorokan terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : otology, audiologi-vestibular, faring-laringologi, rhinologi, onkologi THT dan bronkho-esofagologi.
f. Pelayanan spesial mata, terdiri dari 5 sub spesialis, yakni : glaucoma, external eye disease, retina/uvea, tumor dan trauma rekonstruksi.
g. Pelayanan spesialis neurology, terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : neuro muscular, neuro fisiologi, neurologi anak, neuro opthalmologi, neuro radiologi dan neuro restorasi.
h. Pelayanan spesialis kulit dan kelamin, terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis, yakni : allergi immunologi, kosmetik, mikologi, dermatologi, penyakit hubungan seksual, umum dan MH (Morbus Hansen).
i. Pelayanan spesialis anaesthesi, terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : thorax & cardiovascular anaesthesia, neuro anaesthesia, regional analgesia, obstetric anaesthesia and labor painless, pain clinic and palliative care, dan intensive cara unit.
j. Pelayanan medis spesialis rehabilitasi medik.
k. Pelayanan medis spesialis gizi klinik.
Pelayanan bedah (operasi) dilakukan di instalasi bedah sentral. Instalasi bedah sentral merupakan pusat seluruh kegiatan pembedahan pasien di rumah sakit. Oleh karena itu, ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi di dalam bedah sentral ini, yaitu : cukup nyaman bagi tim, mencegah infeksi dan kontaminasi, dan membuat barrier antara hal-hal yang sifatnya bersih dengan yang kotor.
Selain itu juga di rumah sakit terdapat pelayanan penunjang, yaitu : penunjang diagnostic (radiology dan laboratorium), penunjang terapi (farmasi, gizi, rehabilitasi media dan kamar bedah). Pelayanan penunjang medis spesialistik, terdiri dari :
a. Pelayanan spesialis radiology, yang terbagi atas : sub spesialis radiology anak, sub spesialis C. Tomografi, sub spesialis radiology, dan sub spesialis angiografi.
b. Pelayanan spesialis patologi klinik.
c. Pelayanan spesialis parasitologi klinik.
d. Pelayanan spesialis mikrobiologi klinik.
e. Pelayanan spesialis patologi anatomi.
C. Jenis Pelayanan Rumah Sakit
Dari bentuk pelayanan rumah sakit tersebut di atas, maka jenis pelayanan rumah sakit dikelompokkan atas :
a. Kelompok pelayanan medis, meliputi 6 (enam) jenis pelayanan, yakni : (1) pelayanan rawat jalan, (2) pelayanan rawat darurat, (3) pelayanan rawat inap, (4) pelayanan bedah sentral, (5) pelayanan rawat intensif, dan (6) pelayanan rehabilitasi medik.
b. Kelompok pelayanan penunjang medis, mencakup 3 (tiga) jenis pelayanan, yakni : (1) pelayanan radiology dan imaging, (2) pelayanan laboratorium, dan (3) pelayanan farmasi.
c. Kelompok penunjang non medik, mencakup 6 (enam) jenis pelayanan, yakni (1) pelayanan gizi rumah sakit, (2) pelayanan pemulasaran jenazah, (3) pelayanan binatu, (4) pelayanan pemeliharaan dan perbaikan sarana, (5) pelayanan pelatihan dan pelatihan, dan (6) pelayanan sosial.
4 alur pelayanan kesehatan
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN MALINAU
ALUR KERJA POLIKLINIK RAWAT JALAN

1.   TUJUAN                          : Memastikan terlaksananya kegiatan pelayanan kesehatan di poliklinik dengan efektif untuk kepuasan pelanggan
2.   RUANG LINGKUP        :  Kegiatan pelayanan kesehatan dimulai dari pendaftaran sampai dengan memindahkan pasien ke ruangan atau memulangkan pasien

ALUR KERJA PELAYANAN PASIEN ASKES WAJIB PADA POLI KLINIK RAWAT JALAN
http://rsud.malinau.go.id/images/stories/imgb1.jpg
ALUR PELAYANAN RUJUKAN
RUJUKAN KELUAR


Pengertian

Rujukan keluar diberikan kepada pasien yang membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut, dan pelayanan dimaksud belum dapat dilaksanakan di RSUD Malinau.

Tujuan

1.   Memberikan rujukan sesuai kebutuhan.
2.   Menjamin kelengkapan berkas rujukan
Kebijakan

1.      Rumah sakit dapat memberikan surat keterangan rujukan kepada pasien yang membutuhkan pelayanan lebih lanjut.
2.      Surat keterangan rujukan yang diminta keluarga pasien karena alasan lain, akan dikategorikan sebagai rujukan APS (atas permintaan Sendiri)


Prosedur

1.        Penerbitan surat keterangan rujukan dimulai dari pendaftaran pasien melalui :   1. Rawat inap.
2. Poli klinik.
3. IGD

2.       perawat menjelaskan apakah pasien memerlukan tenaga pendamping atau tidak, dan menjelaskan biaya yang harus ditanggung apabila memang harus ada tenaga perawat pendamping.

3.       Setelah proses dari masing - masing instalasi selesai, maka akan  dilakukan penomoran secara sentral dari bagian Rekam Medik.

4.       Petugas dari masing - masing instalasi segera menganjurkan kepada keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi.

5.       Apabila Pasien mendapat resef obat maka pasien diarahkan ke apotik untuk mengambil obat.

6.       Petugas dari masing - masing instalasi segera menghubungi sopir untuk mengantar pasien kebandara / pelabuhan.


http://rsud.malinau.go.id/images/stories/img_0001b.jpg




ALUR PELAYANAN PASIEN ASKESKIN
POLI KLINIK RAWAT JALAN

1.   TUJUAN                          :  Memastikan terlaksananya kegiatan pelayanan kesehatan di poliklinik dengan efektif untuk kepuasan pelanggan
2.   RUANG LINGKUP        :  Kegiatan pelayanan kesehatan dimulai dari pendaftaran sampai dengan memindahkan pasien ke ruangan atau memulangkan pasien


ALUR KERJA PELAYANAN PASIEN ASKESKIN PADA POLI KLINIK RAWAT JALAN
http://rsud.malinau.go.id/images/stories/123a.jpg


ALUR PELAYANAN RUJUKAN
RUJUKAN KELUAR


Pengertian

Rujukan keluar diberikan kepada pasien yang membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut, dan pelayanan dimaksud belum dapat dilaksanakan di RSUD Malinau.

Tujuan

1.   Memberikan rujukan sesuai kebutuhan.
2.   Menjamin kelengkapan berkas rujukan
Kebijakan

1.      Rumah sakit dapat memberikan surat keterangan rujukan kepada pasien yang membutuhkan pelayanan lebih lanjut.
2.      Surat keterangan rujukan yang diminta keluarga pasien karena alasan lain, akan dikategorikan sebagai rujukan APS (atas permintaan Sendiri)


Prosedur

1.        Penerbitan surat keterangan rujukan dimulai dari pendaftaran pasien melalui :   1. Rawat inap.
2. Poli klinik.
3. IGD

2.       perawat menjelaskan apakah pasien memerlukan tenaga pendamping atau tidak, dan menjelaskan biaya yang harus ditanggung apabila memang harus ada tenaga perawat pendamping.

3.       Setelah proses dari masing - masing instalasi selesai, maka akan  dilakukan penomoran secara sentral dari bagian Rekam Medik.

4.       Petugas dari masing - masing instalasi segera menganjurkan kepada keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi.

5.       Apabila Pasien mendapat resef obat maka pasien diarahkan ke apotik untuk mengambil obat.

6.       Petugas dari masing - masing instalasi segera menghubungi sopir untuk mengantar pasien kebandara / pelabuhan.


Unit Terkait

INSTALASI  RAWAT  JALAN , IGD DAN RAWAT INAP

http://rsud.malinau.go.id/images/stories/img_0001b.jpg



5, SISTEM KESEHATAN NASIONAL

Sistem Kesehatan Nasional

Sudah memasuki tahun keempat dalam pembelajaran di Fakultas Kedokteran UGM, barulah saya paham betul itu Sistem Kesehatan dan seluk beluknya. Ternyata, agak rumit juga dan semua Praktisi medis mau tidak mau harus memahaminya. Karena dimanapun nanti kita bekerja,kita tidak akan terlepas dari Sistem ini. Maka itu, sagatlah penting untuk mengenal lebih awal apa itu Sistem Kesehatan Nasional dan apa saja yang menjadi indikatornya.
Berikut saya paparkan sedikit mengenai Sistem Kesehatan Nasional yang saya petik dari salah satu sumber.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah Sistem yang mengatur bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam tujuan  guna menjamin tercapainya pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Dalam menjalankan SKN,sangat perlu mempetimbangkan factor determinan social, seperti:
1.       kondisi kehidupan sehari-hari,
2.      tingkat pendidikan,
3.      pendapatan keluarga,
4.      distribusi kewenangan,
5.      keamanan,
6.      sumber daya,
7.      kesadaran masyarakat, serta
8.      kemampuan tenaga kesehatan dalam mengatasi masalah-masalah tersebut.
Sistem Kesehatan Nasional disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
  1. Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata,
  2. Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat,
  3. Kebijakan pembangunan kesehatan, dan
  4. Kepemimpinan. SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.
Sistem Kesehatan Nasional dibentuk dan dijalankan sesuai Landasan Hukum Maupun Ideologi. Adapun Landasan Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
  1. Landasan Ideologi, yaitu Pancasila.
  2. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1),
  3. Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi baik untuk mencapai tujuannya apabila terjadi Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKN, maupun dengan sistem serta subsistem lain di luar SKN. Dengan tatanan ini, maka sistem atau seluruh sektor terkait, seperti pembangunan prasarana, keuangan dan pendidikan perlu berperan bersama dengan sector kesehatan untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan Sistem Kesehatan Nasional adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Mengacu pada substansi perkembangan penyelenggaraan pembangunan kesehatan dewasa ini serta pendekatan manajemen kesehatan tersebut diatas, maka subsistem Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
  1. Upaya Kesehatan
    Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi
    bangsa Indonesia. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan.
  2. Pembiayaan Kesehatan
    Pembiayaan kesehatan yang kuat, terintegrasi, stabil, dan berkesinambungan memegang peran yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan pembangunan kesehatan.
  3. Sumber Daya Manusia Kesehatan
    Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya, serta terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tututan kebutuhan pembangunan kesehatan.
  4. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
    Meliputi berbagai kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang  kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
  5. Manajemen dan Informasi Kesehatan
    Meliputi: kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan. Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan.
  6. Pemberdayaan Masyarakat
    Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Ini penting, agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan.
6, Trend dan issue pelayanan kes

Definisi Trend dan Issue

Definisi Trend 
Trend adalah sesuatu yang sedang di bicarakan oleh banyak orang saat ini dan kejadiannya berdasarkan fakta.
Setelah tahun 2000, dunia khususnya bangsa Indonesia memasuki era globalisasi, pada tahun 2003 era dimulainya pasar bebas ASEAN dimana banyak tenaga professional keluar dan masuk ke dalam negeri. Pada masa itu mulai terjadi suatu masa transisi/pergeseran pola kehidupan masyarakat dimana pola kehidupan masyarakat tradisional berubah menjadi masyarakat yang maju. Keadaan itu menyebabkan berbagai macam dampak pada aspek kehidupan masyarakat khususnya aspek kesehatan baik yang berupa masalah urbanisaasi, pencemaran, kecelakaan, disamping meningkatnya angka kejadian penyakit klasik yang berhubungan dengan infeksi, kurang gizi, dan kurangnya pemukiman sehat bagi penduduk. Pergeseran pola nilai dalam keluarga dan umur harapan hidup yang meningkat juga menimbulkan masalah kesehatan yang berkaitan dengan kelompok lanjut usia serta penyakit degeneratif.
Pada masyarakat yang menuju ke arah moderen, terjadi peningkatan kesempatan untuk meningkatkan pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan pendapatan dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan menjadikan masyarakat lebih kritis. Kondisi itu berpengaruh kepada pelayanan kesehatan dimana masyarakat yang kritis menghendaki pelayanan yang bermutu dan diberikan oleh tenaga yang profesional. Keadaan ini memberikan implikasi bahwa tenaga kesehatan khususnya keperawatan dapat memenuhi standart global internasional dalam memberikan pelayanan kesehatan/keperawatan, memiliki kemampuan professional, kemampuan intelektual dan teknik serta peka terhadap aspek social budaya, memiliki wawasan yang luas dan menguasi perkembangan Iptek.
Namun demikian upaya untuk mewujudkan perawat yang professional di Indonesia masih belum menggembirakan, banyak factor yang dapat menyebabkan masih rendahnya peran perawat professional, diantaranya :
1. Keterlambatan pengakuan body of knowledge profesi keperawatan. Tahun 1985 pendidikan S1 keperawatan pertama kali dibuka di UI, sedangkan di negara barat pada tahun 1869.
2. Keterlambatan pengembangan pendidikan perawat professional.
3. Keterlambatan system pelayanan keperawatan., ( standart, bentuk praktik keperawatan, lisensi )
Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia kesehatan akan berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi tercapainya tujuan kesehatan “ sehat untuk semua pada tahun 2010 “, maka solusi yang harus ditempuh adalah :
1. Pengembangan pendidikan keperawatan.
Sistem pendidikan tinggi keperawatan sangat penting dalam pengembangan perawatan professional, pengembangan teknologi keperawatan, pembinaan profesi dan pendidikan keperawatan berkelanjutan. Akademi Keperawatan merupakan pendidikan keperawatan yang menghasilkan tenaga perawatan professional dibidang keperawatan. Sampai saat ini jenjang ini masih terus ditata dalam hal SDM pengajar, lahan praktik dan sarana serta prasarana penunjang pendidikan.
2. Memantapkan system pelayanan perawatan professional
Depertemen Kesehatan RI sampai saat ini sedang menyusun registrasi, lisensi dan sertifikasi praktik keperawatan. Selain itu semua penerapan model praktik keperawatan professional dalam memberikan asuhan keperawatan harus segera di lakukan untuk menjamin kepuasan konsumen/klien.
3. Penyempurnaan organisasi keperawatan
Organisasi profesi keperawatan memerlukan suatu perubahan cepat dan dinamis serta kemampuan mengakomodasi setiap kepentingan individu menjadi kepentingan organisasi dan mengintegrasikannya menjadi serangkaian kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya. Restrukturisasi organisasi keperawatan merupakan pilihan tepat guna menciptakan suatu organisasi profesi yang mandiri dan mampu menghidupi anggotanya melalui upaya jaminan kualitas kinerja dan harapan akan masa depan yang lebih baik serta meningkat.
Komitmen perawat guna memberikan pelayanan keperawatan yang bermutu baik secara mandiri ataupun melalui jalan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sangat penting dalam terwujudnya pelayanan keperawatan professional. Nilai professional yang melandasi praktik keperawatan dapat di kelompokkan dalam :
1. Nilai intelektual
Nilai intelektual dalam prtaktik keperawatan terdiri dari
a. Body of Knowledge
b. Pendidikan spesialisasi (berkelanjutan)
c. Menggunakan pengetahuan dalam berpikir secara kritis dan kreatif.
2. Nilai komitmen moral
Pelayanan keperawatan diberikan dengan konsep altruistic, dan memperhatikan kode etik keperawatan. Menurut Beauchamp & Walters (1989) pelayanan professional terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab etik.
Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah :
a. Beneficience
selalu mengupayakan keputusan dibuat berdasarkan keinginan melakukan yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)
b. Fair
Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, social budaya, keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memprlakukan klien sebagai individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
c. Fidelity
Berperilaku caring (peduli, kasih sayang, perasaan ingin membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.
3. Otonomi, kendali dan tanggung gugat
Otonomi merupakan kebebasan dan kewenangan untuk melakukan tindakan secara mandiri. Hak otonomi merujuk kepada pengendalian kehidupan diri sendiri yang berarti bahwa perawat memiliki kendali terhadap fungsi mereka. Otonomi melibatkan kemandirian, kesedian mengambil resiko dan tanggung jawab serta tanggung gugat terhadap tindakannya sendiribegitupula sebagai pengatur dan penentu diri sendiri.
Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau seseorang. Bagi profesi keperawatan, harus ada kewenangan untuk mengendalikan praktik, menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab anggota profesi.
Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakukannya terhadap klien.

Definisi issue
 Issue adalah sesuatu yang sedang di bicarakan oleh banyak namun belum jelas faktannya atau buktinya.
Beberapa issue keperawatan pada saat ini :
v  EUTHANASIA
Membunuh bisa dilakukan secara legal. Itulah euthanasia, pembuhuhan legal yang sampai kini masih jadi kontroversi. Pembunuhan legal ini pun ada beragam jenisnya.
Secara umum, kematian adalah suatu topik yang sangat ditakuti oleh publik. Hal demikian tidak terjadi di dalam dunia kedokteran atau kesehatan. Dalam konteks kesehatan modern, kematian tidaklah selalu menjadi sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Kematian dapat dilegalisir menjadi sesuatu yang definit dan dapat dipastikan tanggal kejadiannya. Euthanasia memungkinkan hal tersebut terjadi.
Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seorang individu secara tidak menyakitkan, ketika tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai bantuan untuk meringankan penderitaan dari individu yang akan mengakhiri hidupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar